Senin, 16 Desember 2019

16.12.19 : Mengapa Harus Tetap Bekerja Pada Saat Pensiun?



Kebayang ngga sih, biasa sibuk, ehh terus diam di rumah dan ngga ngerjain sesuatu. Ya paling pol beres2 rumah ato anter anak isteri ke sekolah + pasar. Setelah itu main game, WA ato internetan ?

Waaah kayaknya ngebayangin seperti itu berbahaya. Mending doing something. Minimal, ada keinginan sekolah lagi ato nyambi jadi konsultan kalo ilmunya mumpuni dan bekerja jika kondisi fisik masih baik + prima.

Think about it before deciding something but you dont have experience as a retired.


--- quote ---

Mengapa Harus Tetap Bekerja Pada Saat Pensiun ?

Wibi Pangestu PratamaWibi Pangestu Pratama - Bisnis.com

08 Desember 2019  |  08:35 WIB

Secara alamiah, produktivitas seseorang akan menurun seiring dengan bertambahnya usia. Ketika seseorang memasuki masa pensiun ternyata masih banyak yang tidak mengubah gaya hidupnya karena tetap berpenghasilan melalui manfaat dana pensiun.

Selain itu, angka harapan hidup masyarakat Indonesia meningkat sekarang ini menjadi 72 tahun. Hal itu berarti, dengan rata-rata usia pensiun 55 tahun, maka masa pensiun masyarakat bertambah menjadi 17 tahun.

Sayangnya, tujuh dari 10 orang pensiunan di Indonesia justru bermasalah dalam keuangan karena banyak hal, salah satunya tidak memiliki perencanaan dana pensiun.

Data Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyebutkan bahwa hanya sekitar 9 persen dari masyarakat yang hidup sejahtera pada masa pensiunnya.

Sebanyak 18 persen masyarakat kembali bekerja di masa pensiun untuk memenuhi kebutuhan keuangannya, dan 73 persen masyarakat bergantung kepada orang lain pada masa pensiunnya.

Merujuk pada data tersebut, tidak mengherankan jika saat ini banyak ditemukan banyak pensiunan yang terpaksa kembali bersusah payah untuk bekerja layaknya pekerja di usia produktif.

Kepala Bidang Humas & Pelayanan Konsumen Asosiasi DPLK Syarifudin Yunus menjelaskan bahwa rata-rata masyarakat yang memasuki masa pensiun sangat bergantung kepada anak dan sanak familinya.

Kondisi ini makin mengkhawatirkan karena berdasarkan data yang sama, jumlah penghasilan masyarakat pada masa pensiun berkurang sekitar 41 persen—51 persen dibandingkan dengan pendapatan saat masih bekerja.

Selisih itu pun hanya berlaku bagi pekerja yang mendapatkan uang pesangon dan aktif sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Total penghasilan setelah pensiun yang diperoleh dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan berkisar 12,9 persen dari penghasilan setiap orang pada masa kerjanya.

Adapun, besaran pesangon yang diperoleh, apabila dibagi setiap bulannya akan berkisar 16,4 persen sehingga total yang diperoleh setiap orang berkisar 29 persen dari penghasilan semasa masih bekerja.

“Padahal, idealnya masyarakat mendapatkan penghasilan pada masa pensiun sekitar 70 persen–80 persen dari penghasilan semasa kerja. Artinya, ada kekurangan tingkat penghasilan hingga 51 persen agar masyarakat dapat mempertahankan gaya hidup yang sama dengan saat dia bekerja,” ujar Yunus.

Hal tersebut dapat diartikan bahwa seseorang yang berpenghasilan Rp10 juta per bulan pada masa produktif, rata-rata hanya memiliki penghasilan sekitar Rp5–6 juta per bulan pada masa pensiun.

Pendapatan masa pensiun yang sedemikian kecil ini—sekali lagi—hanya berlaku bagi 32,5 juta penduduk yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan ini.

Bagaimana dengan orang yang tidak memiliki dana pensiun atau menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan itu? Yunus mengatakan bahwa dapat dipastikan pendapatan dari pekerja informal pada masa pensiunnya akan jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang memiliki dana pensiun.

“Belum lagi orang tua pasti akan menghadapi masalah kesehatan. Apabila penghasilan pada masa pensiun rendah, bergantung pada orang lain, dan tidak memiliki asuransi, maka makin berat jadinya,” ujarnya.

MANFAAT DANA PENSIUN

Senada, Direktur Utama Mandiri DPLK Syah Amondaris mengatakan bahwa masih banyak orang yang menggantungkan urusan finansial pada masa pensiun kepada orang lain, utamanya pada anaknya. Menurutnya, hal ini tidak semestinya terjadi jika masyarakat memiliki kesadaran untuk mengelola dana pensiun sejak dini.

Menurutnya, tujuan didirikannya industri DPLK untuk membantu masyarakat dalam mengelola keuangannya pada masa pensiun. Namun, dalam kondisi masyarakat yang belum siap memasuki masa pensiun, jumlah kepesertaan DPLK pun belum tumbuh signifikan.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah peserta DPLK pada 2018 mencapai 3,2 juta orang, tumbuh 6,02 persen (year on year/yoy) dibandingkan dengan 2017 sebanyak 3,05 juta orang. Dalam 3 tahun terakhir, pertumbuhan jumlah peserta tercatat terus sebanyak single digit.

Syah mengatakan bahwa hal itu akibat rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengelola dana pensiun melalui DPLK, yang kepesertaannya bersifat sukarela. Berbeda dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang bersifat wajib.

Selain itu, industri DPLK seringkali menghadapi banyak hambatan dari sisi dana untuk melakukan sosialisasi kepada khalayak tentang pentingnya dana pensiun.

“Industri DPLK ini keuntungannya kecil kalau dibandingkan jasa keuangan lainnya. Nah, sosialisasi kan [perlu] biaya juga, sudah keuntungan kecil, perlu keluar banyak biaya, sehingga sosialisasi belum optimal,” ujarnya.

Dia menjelaskan, industri ini perlu stimulus dari pemerintah agar kepesertaan DPLK terus meningkat, salah satunya melalui insentif pajak bagi perusahaan yang mengelola uang pensiun karyawannya melalui DPLK. Insentif pajak bagi peserta perseorangan pun dinilai dapat mendongkrak jumlah kepesertaan DPLK.

Syah pun menilai bahwa pengelolaan dana pensiun melalui DPLK memiliki keuntungan lebih jika dibandingkan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, peserta dapat meningkatkan besaran iurannya sehingga jumlah uang terkumpul turut meningkat dan manfaat yang diterima pada masa pensiun turut bertambah. Rendahnya kepesertaan publik dari DPLK tidak karena merasa cukup dengan mengandalkan BPJS Ketenagakerjaan saja.

Direktur DPLK Muamalat Lilies Sulistyowati menilai, publik seringkali merasa bahwa kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan finansial pada masa pensiun.

Penilaian serupa pun terjadi di sejumlah perusahaan yang hanya memberikan manfaat pensiun wajib, yakni melalui BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, sosialisasi dari pemerintah mengenai keberadaan DPLK masih sangat minim, sehingga manajemen perusahaan yang merasa telah memenuhi kewajibannya merasa tidak perlu menyiapkan dana pensiun lebih bagi karyawannya.

“Seharusnya ada kebijakan pemerintah yang menyatakan bahwa kalau sudah [mendaftarkan karyawannya] ke DPLK ya tidak perlu wajib ke BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang ada beberapa perusahaan menutup DPLK-nya dengan alasan dananya sudah dialihkan ke BPJS, karena kalau tidak dia akan kena tegur,” keluhnya.

Pengamat asuransi yang juga Mantan Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan, yang patut mendapatkan perhatian lebih dari kasus di atas adalah pekerja sektor informal yang tidak seluruhnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Faktanya, sebagian besar penduduk Indonesia itu jangankan untuk program pensiun, untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya saja masih kurang, sehingga tidak ada pendapatan yang disisihkan untuk masa pensiun,” ujarnya.

Jadi, dia mendorong pemerintah agar lebih sering melakukan sosialisa­si tentang pentingnya persiapan da­na pensiun, khususnya melalui DPLK.

Menurut dia, kemandirian finansial pada masa pensiun bukan semata-mata untuk kebaikan setiap orang, melainkan juga untuk stabilitas perekonomian negara.

Dia menjelaskan bahwa inflasi biaya kesehatan menjadi salah satu momok bagi masyarakat berusia tua. Salah satu upaya untuk menjaga kesehatan masyarakat usia tua melalui mempertahankan gaya hidup dan memiliki proteksi asuransi, tetapi dua hal tersebut sulit terjadi jika pengasilan mereka terlampau rendah.

“Dari dulu saya selalu mengatakan kapan sebaiknya program pensiun dimulai? Mulai begitu punya pendapatan. Mulai dari persentase yang kecil seperti 3 persen, 5 persen, uangnya diikutkan ke DPLK. Jadi, makin lama akan makin besar.”

Jika hal tersebut tidak segera diselesaikan oleh para pihak berkepentingan, maka pada masa mendatang akan makin banyak orang tua atau bahkan telah masuk dalam kategori lanjut usia masuk ke dunia kerja demi memenuhi kebutuhan hidup.

Sumber : Bisnis, 06.12.19.

Minggu, 15 Desember 2019

15.12.19 : Resepsi Puterinya Isyak Stamboel



Rupanya walo umur masih dibawah, kalo mo jadi aki2 lebih cepet yang junior ya. Buktinya Isyak Stamboel – rekan sesama penyiar Radio Unpad bandung dijamannya, lebih dulu menikahkan anaknya. Disalip ni yee ...

Kita sih masih menunggu si Kk yang kabarnya mo fokus kerja dan nyekul S2 nantinya. Silahkan ditimbang yang terbaik. Intinya, kita menghadiri acara resepsi sebagai penghargaan Isyak tempo hari datang bezoek saat kami sakit tipes.

Di acara resepsi, ketemu KW alias Krishna Wismara dan tim Fikom Unpad ... jadi saat berfoto mewakili entitas kru Radio Unpad dan juga Fikom Unpad tuh.

                                                JaKaRTa, 15.12.19

Sabtu, 14 Desember 2019

14.12.19 : Nongkrong Bareng Di Green Terrace



Biar kelihatan gahul en enerjik, usai jam kerja menuju Green Terrace TMII buat ngobrol2. Pasti nanya deh, emangnya di Planet Bekasi kagak ada tempat yang representatif gitu ?

Kalo gak bayarin mending baca aja he he he. Ini masalah selera tempat nongkrong, gak usah didebat. Intinya cari suasananya yang adem buat diskusi karena kebetulan walau usai jam kerja, membawa materi tentang pekerjaan juga hua ha ha.

Gak perlu tahu topiknya, lihat aja dokumentasinya. Dengan makan donat + yohurt mari kita hilangkan kepenatan saat kita bekerja. Beres khan.

                                                   JaKaRTa, 14.12.19

Jumat, 13 Desember 2019

13.12.19 : Effective Leadership di IG



Pelatihan ini sebenarnya sangat powerful dan bermanfaat bagi insan Indah Group + Yatama Group. Diselenggarakan selama 2 (dua) hari, yakni Kamis + Jumat ato tgl 12-13/13/19, mulai jam 08.00 s/d 17.00.

Pesertanya pun gak salah, karena merupakan kandidat Kepala Cabang ato Branch Manager (BM) gitu deh. Ditambah lagi pimpinan di beberapa anak perusahaan ato divisi terkait, khususnya komersil. MDP Angkatan X hadir semua, alhamdulillah.

Kami sangat menghargai upaya manajemen, untuk memanggil nara sumber dari eksternal, selain untuk memperkaya khasanah pengetahuan manajemen, juga membangun networking agar nama IG lebih berkibar kedepannya.

Dokumentasi, mulai dari penyampaian materi, role play, diskusi hingga kesan + pesan semua peserta di akhir sesi, ikut mewarnai program pelatihan kali ini. Thanks IG.

                                                     JaKaRTa, 13.12.19

Kamis, 12 Desember 2019

12.12.19 : Ketemu Andi Atman



Setelah jam kerja, langsung cabut ke kawasan Kelapa Gading. Maksud hati mo mampir kesana-kemari tapi waktu gak memungkinkan. Yang dapet cuma 2 (dua) tempat tapi sangat berguna.

Pertama ketemu Bobby dan kedua ketemu sohib lama, skalian janjian makan malam di kwetiauw sapi terkenal dekat Kirana Three situ deh. Tepatnya dibawah stasiun LRT Boulevard Timur.

Andi kenal sejak dia bekerja di Textainer hingga sekarang do’i buka usaha sendiri di area Kelapa Gading. Usahanya gak jauh2 dari biz persewaan kontainer dan sejauh ini sih sukses. Thanks bro.

Maaf waktu ketemuan Bobby gak sempet foto, mungkin lain waktu.

JaKaRTa, 12.12.19.

Selasa, 10 Desember 2019

10.12.19 : Meeting Dengan Meratus Line


Sehubungan dengan program restrukturisasi yang dilakukan manajemen Indah Group (IG) terhadap biz unit ato divisi yang ada selama ini, maka sesuai keputusan yang telah ditetapkan Indah Shipping (InShip) melebur dalam Indah Logistik  (InLog) sedangkan IKM menjadi satu dengan ILI.

Secara otomatis karena pimpinannya beda satu sama lain, maka perlu diperkenalkan kepada vendor maupun Customer atas perubahan yang terjadi supaya ngga terkaget-kaget.

Sebelumnya sempat diberi masukan oleh Customer, mbok ya kalo ganti pimpinan bilang2 ato minimal memperkenalkan diri supaya Customer gak bingung, saat menghadapi problem, harus menghubungi siapa. Begitu kira2.

Siang ini, perwakilan Meratus Line Jakarta pemegang account IG datang dan berdiskusi dengan tim Indah Logistik (GM, BM, Staf)  didampingi GM ILI juga. Maklum GM ILI rupanya mantan orang Meratus pula he 3x.

Dokumentasi terlampir. Isu utama yang dibahas terkait kontribusi angkutan via Meratus Line dan pengenalan pelabuhan Tanjung Pinang + Kendari untuk shipment kedepannya. Jozz.

                                                     BeKaSi, 10.12.19

Senin, 09 Desember 2019

09.12.19 : Sharing Session MDP X



Setelah absen dari kegiatan sharing session beberapa waktu lalu, karena terpotong masa sakit selama hampir 2 (dua) minggu, baru hari ini kesampean nyampein materi umum dalam sebuah sharing session.

Kita lebih memilih tema bebas untuk berdiskusi, ketimbang menetapkan satu tema tapi saat pembahasan jadi kaku. Bagi nara sumber lain bisa jadi demikian, jadi hitung2 pembebasan materi kali ini sehingga bisa bertanya hal apapun he 3x.

Bukannya kita serba tahu tetapi pembahasan moda darat, laut + udara dalam topik sharing session jarang2 bisa disampein. Terakhir metode ini diberikan saat mengisi acara MDP IX dan kini sudah menyebar di seluruh daerah.

Semoga pengetahuan yang disampein bermanfaat dan tanpa bermaksud menggurui, semoga tepat sasaran. Siiiip. Pulangnya mengamati pembangunan jalur rel LRT Jabodetabek di Cikunir.

                                                 JaKaRTa, 09.12.19

Jumat, 06 Desember 2019

06.12.19 : Finalisasi Proyek Hero



Siapa yang gak kenal Hero ? Yaps, dulu nama salah satu supermarket kondang sederetan dengan Matahari, Golden Truly dan sejenisnya. Kini masih ada juga namanya tetapi lebih menonjol dengan nama Giant.

Apapun itu, dunia bisnis selalu menampilkan keunikan tersendiri. Ceritanya, IG dapat orderan untuk mengangkut barang2 Hero di area Jabodetabek. Yang namanya awal, pastinya kudu melewati masa evaluasi.

IG akan coba sebaik mungkin dan semoga target yang diberikan dapat dilalui dengan baik. Lead time tetap menjadi patokan setiap Customer yang main di channel supermarket ini. Armada yang dibutuhkan kebetulan chiller / thermo king dibawah Ithigo.

Waktu menjadi bagian yang sensitif dan menentukan kelangsungan suatu ekspedisi bakal lanjut kerja bareng ato ngga nih. Bismillah aja.

JaKaRTa, 06.12.19

Rabu, 04 Desember 2019

04.12.19 : Menakar Kesiapan BPJPH Melayani Sertifikasi Halal


Bisnis.com, JAKARTA - Pembahasan  biaya sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditargetkan bisa rampung sebelum akhir tahun ini.

Namun, hingga kini kesiapan badan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama itu masih banyak dipertanyakan oleh sejumlah pelaku usaha, khususnya terkait dengan infrastreuktur pendukung.

Selama ini, pelaku usaha banyak yang mengeluh lantaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag yang menjadi titik pelayanan sertifikasi halal di daerah masih banyak yang belum siap dan tidak bisa memberikan informasi yang konkrit mengenai pengajuan sertifikasi tersebut.

Demikian pula dengan situs resmi BPJPH beserta aplikasi Sistem Informasi Manajemen Halal (SIHALAL) yang masih belum bisa diakses oleh pelaku usaha untuk mengajukan atau sekadar mencari informasi mengenai sertifikasi halal yang merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) itu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJPH Sukoso mengatakan pihaknya melalui PTSP yang tersebar di Kanwil Kemenag tingkat provinsi sudah sejak 17 Oktober 2019atau saat diberlakukannya UU No. 33/2014 tentang JPH telah melakukan pelayanan berupa pemberian informasi mengenai persyaratan, alur, mekanisme pendaftaran, hingga pengembangan produk.

Selain itu, PTSP bersama dengan BPJPH Pusat di Jakarta juga sudah menerima pendaftaran baik untuk pengajuan baru maupun perpanjangan sertifikasi halal walaupun masih belum bisa diproses lantaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur hal tersebut belum terbit.

Saat ini diketahui pemerintah baru menerbitkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 26/2019 yang hanya mengatur tahapan JPH. Dalam aturan turunan undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut disebutkan wajib sertifikasi halal dimulai dari registrasi untuk pelaku usaha makanan dan minuman (mamin).

Pendaftaran untuk pelaku mamin dimulai pada 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Sementara itu, untuk pelaku selain mamin pendaftaran dapat dilakukan mulai 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2024.

“Berdasakan data Kemenag terbaru, pelayanan sertifikasi halal yang sudah dilakukan baik di Kanwil Kemenag Provinsi atau BPJPH Pusat mencapai 1.561 pelayanan, paling banyak di BPJPH Pusat [sebanyak] 1.038 pelayanan, sebagian besar diantaranya datang berkonsultasi menanyakan alur atau prosesnya,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (12/2/2019).

Namun, Soekoso juga tak menampik bahwa masih banyak hal yang perlu diperbaiki terkait dengan pelayanan sertifikasi halal yang melibatkan PTSP di Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia hingga situs resmi BPJPH dan aplikasi SIHALAL yang masih belum bisa diakses karena masih diujicoba. Adapun waktu ujicoba yang dibutuhkan sekitar 3-6 bulan sejak 17 Oktober 2019.

“Kanwil itu dalam struktur organisasi dengan BPJPH itu kita meminta bantuan kepada mereka. Untuk memaknai itu, tentunya teman-teman di Kanwil tidak begitu paham 100% terhadap hal-hal yang terkait dengan halal ini. Oleh karena itu, kita terus memperbaiki dan mengkomunikasikan hal yang terkait dengan Kemenag kita kan mengenal PTSP yang tersebar di seluruh Indonesia. Dalam rangka mengoptimalkan pekerjaan dari Kemenag kami numpang disitu dulu sambil membangun sistem,” paparnya.

Lebih lanjut, terkait dengan kesiapan auditor dan lembaga pemeriksa halal (LPH) selain Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI, BPJPH diketahui telah memiliki 226 auditor halal dan ditargetkan hingga 2024 mendatang jumlah tersebut bertambah sampai dengan 5.000 auditor.

Adapun untuk LPH, BPJH telah menjalin kerjasama dengan 71 instansi yang sebagian besar diantaranya adalah perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi Islam, khususnya yang memiliki sistem manajemen mutu ISO 17025.

Kemudian terkait dengan biaya sertifikasi yang hingga kini masih menjadi pertanyaan bagi pelaku usaha. Menurut Sukoso hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenkeu. Dia mengklaim sudah mengirimkan draf mengenai biaya sertifikasi yang terlebih dahulu dibahas dengan LPH dan auditor halal terkait kepada kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati itu.

“Kalau untuk biaya [sertifikasi halal] saat ini kami sudah mengirimkan drafnya kepada Kemenkeu. Karena aturannya kan begitu, Menteri Keuangan melakukan evaluasi bersama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian karena terkait dengan omnibuslaw hal ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, seraya menunggu pembahasan biaya sertifikasi tersebut selesai, Sukoso menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan melakukan forum group discussion bersama dengan kementerian atau lembaga terkait, tak terkecuali Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Kemenko Perekonomian.

“Semua dari kami (BPJPH) sebenarnya, kami itu sudah [melakukan] FGD sejak Maret 2019. Jadi, bahan dasar dari kita semua, kami mengajukan biaya sertifikasi halal untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sekian, perusahaan besar sekian. Kemenkeu yang nantinya akan mengatur besarannya, tetapi yang jelas tidak boleh melebihi yang kami ajukan. Untuk UMKM dibebaskan [dari biaya],” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan pembahasan mengenai PMK yang mengatur biaya sertifikasi halal masih berlangsung.

Dia tak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi yang kabarnya akan dibebaskan untuk UMKM dan target penyelesaian beleid tersebut.

“Pembahasan masih terus berlangsung, masih dibahas terus dengan pihak Kemenko Perekonomian dan Kemenag,” katanya kepada Bisnis.com.

Penerimaan yang diperoleh BPJPH sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dari sertifikasi halal perlu diatur oleh Kemenkeu lantaran termasuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penerimaan tersebut bisa langsung digunakan untuk kebutuhan operasional tanpa perlu melalui mekanisme penganggaran layaknya satuan kerja yang harus disetor terlebih dahulu ke kas negara.

Namun, penerimaan tersebut harus dilaporkan kepada negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) paling lambat 3 bulan apabila melebihi rencana anggaran.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPPMI) Rachmat Hidayat mengatakan selain besaran biaya sertifikasi halal yang akan diatur dalam PMK, pelaku usaha makanan dan minuman juga menantikan adanya beleid yang secara khusus mengatur berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh BPJPH.

“Belum ada kepastian waktu yang dibutuhkan mulai dari pengajuan hingga sertifikat halal selesai dan diterima. Kami masih menunggu Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentang itu. Padahal kami diberikan waktu hanya 5 tahun untuk registrasi,” katanya kepada Bisnis.com.

Adapun untuk pembebasan biaya bagi UMKM, hal tersebut sudah sepatutnya dilakukan agar mereka bisa bertahan, khususnya dengan perusahaan-perusahaan berskala besar yang dapat dengan mudah merogoh koceknya untuk sertifikasi halal.

Sumber : Bisnis, 03.12.19.

Selasa, 03 Desember 2019

03.12.19 : ECGO Bike + Ngintip Rembug Nasional


Sebuah kejutan hari ini bisa ngobrol lumayan banyak dengan juragan produsen sepeda + motor listrik. Barangnya sih impor dari Tiongkok tetapi prospek bisnis yang diembannya luar biasa.

Bukan semata jualan barang tetapi perusahaan ini juga menawarkan produk GPS namun dibungkus dengan label lain, plus kemampuan tracking si pemilik sepeda ato motor listrik via batere yang disewakan secara bulanan.

Intinya, model jualannya unik dan belum banyak yang menyisipkan nilai tambah seperti ini. Kedepannya bakal membludak nih kalo IG berhasil menggandeng produsen ini. Just wait and see ya.


Pulangnya, sempat mengintip ke kantor ALFI rencana rembug nasional para pelaku logistik di Tanah Air, guna menyikapi dan memberikan masukan kepada pemerintah agar dunia logistik Indonesia bisa menjadi tuan rumah dinegerinya sendiri.

Meminjam tempat di pusat kota, agar mudah dijangkau oleh para peserta yang senior maupun junior dan SCI menjadi penengah karena lembaga ini juga merupakan rumah riset yang banyak menyuarakan kondisi logistik di Indonesia, selain ALFI.


                                                      JaKaRTa, 03.12.19