Rabu, 13 Februari 2019

13.02.19 : CFT, Samin Group, ILC – Sertwo International



It’s a hectic day dan harus diakui bener bingitz. Ini hari merupakan hari yang penuh dengan kegiatan, mulai dari kegiatan formal sampe non-formal. Gak ngeluh loh cuma nyammpein supaya dimaklum.

Menjelang siang, kedatangan CFT PT KAI (sebelumnya SM di Divre 4) yang meninjau aktifitas di Jakarta Gudang (JAKG) serta sempat berdiskusi dengan Rizal + Azizah di kantor JO BKALOG.

Sorenya, ketemu sohib lama di SICU / Samudera Indonesia Corporate University (mantan GM Divisi Hapag-Lloyd), kemudian ketemu petinggi Samin juga, mbak Imelda dan Teguh Basuseto di SSL.


Usai waktu Shalat Maghrib, diadakan pertemuan antara pihak Sertwo International Sdn Bhd (selanjutnya disebut Sertwo) dengan perwakilan Indonesian Logistics Community (ILC) untuk saling berkenalan skaligus bersilaturahim. Pertemuan ini untuk kali pertama dilakukan, meminjam tempat di area Best Western The Hive.

Dengan difasilitasi oleh MaTrade (semacam Kamar Dagang Malaysia), tim ILC diperkenalkan dengan tim Sertwo : Jemizan Abu Bakar, Nor Azwa Omar Jamli, Farahida Dato Fauzi dan tim.


Butir2 pertemuan membahas topik profil perusahaan (company profile), memperkenalkan produk Shertu (product brief introduction) dan diakhiri tanya jawab antar para-pihak. Inti pembahasan, bagaimana cara memasyarakatkan Halal Products di Indonesia, berkaca pengalaman Sertwo di Negeri Jiran.

Sebagai tambahan informasi, yuuuuk simak definisi yang dinamakan produk halal ato halal product itu apa ? Definisi ini dipinjam dari Wikipedia dan dibagikan kepada Pembaca agar memiliki pemahaman yang sama.

Halal (Arab: حلال‎ ḥalāl; 'diperbolehkan') adalah segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk menunjukkan makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam, menurut jenis makanan dan cara memperolehnya. 

Pasangan halal adalah thayyib yang berarti 'baik'. Suatu makanan dan minuman tidak hanya halal, tetapi harus thayyib; apakah layak dikonsumsi atau tidak, atau bermanfaatkah bagi kesehatan. Lawan halal adalah haram.

Halal sebagai salah satu dari lima hukum yang kita kenal sekarang ini, yaitu: fardhu (wajib), mustahab (disarankan), halal (diperbolehkan), makruh (dibenci), haram (dilarang).

Di Indonesia, sertifikasi kehalalan produk-produk pangan dan minuman ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) – secara spesifiknya Lembaga Produk Pangan, Makanan & Kosmetika Majelis Ulama Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

                                                 JaKaRTa, 13.02.19
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar