It’s a hectic day dan harus diakui bener bingitz. Ini hari merupakan hari yang penuh dengan
kegiatan, mulai dari kegiatan formal sampe non-formal. Gak ngeluh loh cuma
nyammpein supaya dimaklum.
Menjelang siang, kedatangan CFT PT KAI (sebelumnya SM di Divre 4) yang meninjau aktifitas
di Jakarta Gudang (JAKG) serta
sempat berdiskusi dengan Rizal + Azizah di
kantor JO BKALOG.
Sorenya, ketemu sohib lama di SICU / Samudera Indonesia Corporate
University (mantan GM Divisi Hapag-Lloyd), kemudian ketemu petinggi Samin juga, mbak Imelda dan Teguh Basuseto di SSL.
Usai waktu Shalat Maghrib, diadakan pertemuan antara pihak Sertwo International Sdn Bhd
(selanjutnya disebut Sertwo) dengan
perwakilan Indonesian Logistics
Community (ILC) untuk saling berkenalan skaligus bersilaturahim. Pertemuan
ini untuk kali pertama dilakukan, meminjam tempat di area Best Western The Hive.
Dengan difasilitasi oleh MaTrade (semacam Kamar Dagang
Malaysia), tim ILC diperkenalkan dengan tim Sertwo : Jemizan Abu Bakar, Nor Azwa Omar Jamli, Farahida Dato Fauzi dan
tim.
Butir2 pertemuan membahas topik profil perusahaan (company profile),
memperkenalkan produk Shertu (product brief introduction) dan diakhiri tanya jawab antar para-pihak. Inti
pembahasan, bagaimana cara memasyarakatkan Halal
Products di Indonesia, berkaca pengalaman Sertwo di Negeri Jiran.
Sebagai tambahan informasi, yuuuuk
simak definisi yang dinamakan produk halal ato halal product itu apa ? Definisi
ini dipinjam dari Wikipedia dan
dibagikan kepada Pembaca agar memiliki pemahaman yang sama.
Halal (Arab: حلال
ḥalāl; 'diperbolehkan') adalah segala objek atau kegiatan yang diizinkan
untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam. Istilah ini dalam
kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk menunjukkan makanan dan
minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam, menurut jenis makanan
dan cara memperolehnya.
Pasangan halal adalah thayyib yang berarti 'baik'. Suatu makanan
dan minuman tidak hanya halal, tetapi harus thayyib; apakah layak dikonsumsi
atau tidak, atau bermanfaatkah bagi kesehatan. Lawan halal adalah haram.
Halal sebagai salah satu dari lima
hukum yang kita kenal sekarang ini, yaitu: fardhu
(wajib), mustahab (disarankan), halal (diperbolehkan), makruh (dibenci), haram
(dilarang).
Di Indonesia, sertifikasi kehalalan
produk-produk pangan dan minuman ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) – secara spesifiknya Lembaga Produk Pangan, Makanan &
Kosmetika Majelis Ulama Indonesia dan
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
JaKaRTa, 13.02.19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar