Sabtu, 09 Maret 2019

09.03.19 : Ini Biaya Bikin Sertifikat Halal Dari MUI


Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan harus mengeluarkan uang minimal Rp2,5 juta agar produknya bisa mendapat sertifikat halal di Indonesia.

Biaya untuk mendapat sertifikat halal itu diungkap Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia Muti Arintawati. Dia menyebut besaran biaya untuk mendapat sertifikat halal berbeda-beda untuk setiap perusahaan.

“Biaya itu untuk satu sertifikat. Satu sertifikat dikeluarkan untuk satu kelompok produk yang sama. Isinya bisa terdiri dari banyak produk,” ujar Muti kepada Bisnis, Selasa (26/2/2019).

Ada 5 faktor yang menentukan besar kecilnya biaya sertifikasi halal. Kelimanya yakni ukuran perusahaan, kerumitan proses, banyaknya produk, jumlah bahan baku, dan jumlah pabrik atau outlet untuk restoran.

Pembayaran biaya sertifikasi harus dilakukan perusahaan setelah dokumen pendaftaran sertifikasi halal dinyatakan lengkap oleh MUI. Pendaftaran sertifikasi bisa dilakukan secara daring melalui situs e-lppommui.org.

Khusus untuk UMKM, pelayanan sertifikasi halal masih bisa dilayani melalui LPPOM MUI tingkat Provinsi.

Muti memberi contoh, jika sebuah perusahaan memproduksi makanan jenis mi instan dan snack, maka mereka akan mendapat 2 sertifikat halal berbeda. Masing-masing sertifikat bisa digunakan untuk mi instan dan snack yang beragam merk dan rasa milik perusahaan terkait.

Sumber : Bisnis 26.02.19.

Catatan :
Terkait informasi Halal, silahkan baca artikel sebelumnya di blog ini, edisi tgl 08.03.19 : Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2019, Siapkah Pemerintah dan Pelaku Industri? dan 07.03.19 : Rumus Biaya Sertifikasi Halal Diharapkan Berubah.

JaKaRTa, 09.03.19.

Jumat, 08 Maret 2019

08.03.19 : Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2019, Siapkah Pemerintah dan Pelaku Industri?



Bisnis.com, JAKARTA -- Tahun ini, kewajiban produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan benda-benda lain untuk diberi sertifikat halal dimulai. Hal ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Berdasarkan beleid tersebut, berbagai produk wajib bersertifikat halal per 17 Oktober 2019 atau 5 tahun setelah UU itu disahkan. Nantinya, sertifikat halal dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebuah badan baru yang dibentuk dan berada di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag).

Namun, meski waktu implementasi UU JPH sudah semakin dekat, hingga kini belum ada peraturan turunan dari regulasi tersebut. Padahal, banyak hal terkait sertifikasi halal yang tidak bisa dilakukan sebelum peraturan turunan lahir.

Salah satu hal yang harus diatur dalam produk hukum turunan UU JPH adalah detail kerja sama BPJPH dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memberi sertifikat halal. Kemudian, aturan tambahan mengenai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan pembiayaan sertifikasi halal.

Belum adanya peraturan-peraturan turunan ini merupakan satu dari sekian banyak masalah menjelang dimulainya kewajiban sertifikasi halal. Persoalan lain yang juga muncul adalah belum siapnya pelaku industri dalam memenuhi persyaratan untuk mendapat sertifikat halal.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman mengungkapkan mayoritas pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di bidang makanan dan minuman (mamin) belum siap memenuhi kriteria agar produk-produknya mendapat sertifikat halal.

Ketidaksiapan muncul lantaran sosialisasi pemerintah terkait produk halal belum masif. Kemudian, pelaku UKM belum memperhatikan pengetahuan pegawainya ihwal syarat-syarat untuk mendapat sertifikat halal.

“Karena sertifikasi halal kan bukan hanya sertifikat saja, tapi bagaimana menerapkan sistem jaminan halal itu di dalam perusahaan. Di samping itu, BPJPH kelihatannya perlu banyak persiapan karena jumlah industri kecil dan rumah tangga makanan-minuman kan besar,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (26/2/2019).

GAPMMI mencatat ada sekitar 1,6 juta pelaku industri mamin berskala kecil dan menengah di Indonesia. Kemudian, ada 6.000 pengusaha industri serupa yang berskala menengah dan besar.

Menurut Adhi, persiapan utama yang harus dilakukan agar sertifikasi halal berjalan lancar ada di aspek pemenuhan kebutuhan LPH. Mengutip UU JPH, LPH adalah lembaga yang melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.

Selain memastikan jumlah LPH, MUI juga diharap siap untuk mengeluarkan fatwa halal atas berbagai produk. Pasalnya, berdasarkan UU JPH, lembaga itu berwenang menetapkan kehalalan produk sesuai sidang fatwa halal.

BPJPH baru bisa mengeluarkan sertifikat halal jika sidang fatwa yang digelar MUI memutuskan sebuah produk masuk kategori halal.

GAPMMI juga meminta aturan soal pendaftaran produk agar bisa mendapatkan sertifikat halal segera dikeluarkan. Selain itu, mereka ingin pemerintah berkomitmen memberi tenggat 5 tahun agar semua pelaku usaha mamin memenuhi syarat-syarat sertifikasi halal.

“Kalau [implementasinya] bertahap masih bisa, jadi tidak sekaligus semua. Kan rencana pemerintah bertahap dalam waktu 5 tahun untuk [sertifikasi halal] makanan dan minuman. Harusnya 5 tahun ini asal semua bekerja dengan baik ya harusnya bisa. Sekarang tinggal kesiapannya saja, yang paling penting kan LPH harus siap di seluruh indonesia dan MUI juga karena bagaimanapun juga fatwanya dari MUI,” paparnya.

Harus Menyeluruh

Tanggapan lain diberikan Presiden Direktur PT Kalbe Farma Tbk. (KLBF) Vidjongtius. Selaku nakhoda perusahaan yang bergerak di bidang farmasi, dia melihat ada tantangan besar untuk mengimplementasikan amanat UU JPH di industri ini.

Vidjongtius menyoroti perlunya ulasan menyeluruh agar UU JPH bisa diterapkan dari hulu ke hilir pada industri farmasi. Dia memandang penilaian halal atau tidaknya produk farmasi erat kaitannya dengan sumber bahan baku, proses produksi, hingga distribusi ke pasar.

“Kesiapan semua tahapan sangat diperlukan. Secara pabrik bisa saja dibangun yang baru [untuk memenuhi standar halal], tapi kalau mata rantai yang lain belum siap maka investasi tersebut akan tidak produktif,” ujar Vidjongtius kepada Bisnis.

Dia menganggap perlu ada waktu sosialisasi yang cukup sebelum sertifikasi halal produk-produk farmasi dilakukan. Persoalan paling kompleks dalam sertifikasi halal produk farmasi diniai terdapat di sektor hulu, yakni dari tahap produksi bahan baku.

“Perlu review menyeluruh. Paling kompleks adalah tahapan bahan baku karena sumbernya banyak di luar negeri. Kalau pabrik di Indonesia bisa lebih cepat,” ucapnya.

Persiapan BPJPH

Berdasarkan UU JPH, sebelum BPJPH bekerja, proses sertifikasi halal atas sebuah produk masih dilakukan di bawah kendali MUI. Ada delapan tahap yang harus dilalui sebuah perusahaan jika ingin mendapat sertifikat halal dari MUI.

Salah satunya adalah perusahaan membuat Sistem Jaminan Halal (SJH). Sistem itu mencakup penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit, dan kaji ulang manajemen.

Sertifikat halal yang diterbitkan MUI sebelum 17 Oktober 2019 akan tetap berlaku hingga habis masanya. Setelah itu, proses sertifikasi akan dilakukan sesuai UU JPH.

Jika UU JPH sudah efektif berlaku, proses sertifikasi akan melibatkan BPJPH sebagai regulator, LPH selaku auditor, dan MUI sebagai pemberi fatwa halal.

Ada enam prosedur yang harus dilalui agar produk dari sebuah perusahaan mendapat sertifikat halal sesuai UU JPH.

Pertama, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis kepada BPJPH. Setelah permohonan diterima, BPJPH menetapkan LPH yang akan bertugas memeriksa atau menguji kehalalan produk.

LPH kemudian melakukan tugasnya di lokasi produksi dan hasil penelitian itu diserahkan kepada BPJPH.

Selanjutnya, BPJPH harus memberikan hasil pemeriksaan LPH kepada MUI. Setelah itu, MUI menggelar sidang fatwa halal untuk menentukan kehalalan produk yang diajukan.

Jika produk terkait dinyatakan halal, BPJPH berhak menerbitkan sertifikat. Produk yang dinyatakan tidak halal akan dikembalikan ke pemohon, disertai alasan dari MUI dan BPJPH.

Kepala BPJPH Sukoso menerangkan saat ini, lembaganya masih menyiapkan sejumlah infrastruktur untuk menerapkan UU JPH. Salah satunya, persiapan dilakukan dalam hal penerimaan pendaftaran produk halal.

“Insya Allah Maret atau April 2019 sudah uji coba Sistem Informasi Halal. Itu sistem yang meliputi pendaftaran, registrasi [produk agar mendapat label halal],” sebutnya kepada Bisnis.

BPJPH juga fokus menyiapkan tenaga-tenaga auditor halal agar bisa memenuhi kebutuhan sertifikasi. Kemudian, mereka menunggu keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) untuk segera membentuk BPJPH di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam hal memenuhi kebutuhan auditor halal, BPJPH bekerja sama dengan sejumlah Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia. Rencananya, puluhan PT dilibatkan untuk membangun LPH dan Halal Centre.

“Pada 2019, minimal ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan 40 PT sudah dilakukan untuk membangun LPH dan Halal Centre. Karena total hingga 2023 itu [targetnya] sekitar 25.000 auditor halal. Kalau penyelia, yang membina Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), akan ada di Halal Centre,” jelas Sukoso.

Para pelaku industri disebut akan diberi tenggat untuk mendapat sertifikat halal atas produknya. Batas waktu pemenuhan kewajiban sertifikasi halal berbeda-beda untuk setiap industri.

Pada industri mamin, tenggat waktu yang diberikan adalah 5 tahun setelah 17 Oktober 2019. Kemudian, industri farmasi dan kosmetik diberikan tenggat 7 tahun.

“Kalau untuk biaya sertifikasi belum ditentukan, itu kan [berdasarkan] keputusan Menteri Keuangan nanti. Tapi, yang jelas UMKM dikenakan 10% dari biaya sertifikasi nantinya,” tambahnya.

Namun, BPJPH baru bisa efektif bekerja setelah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (RPP JPH) ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Sejauh ini, RPP JPH sudah mendapat paraf dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menko bidang Perekonomian, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Pertanian.

Sumber : Bisnis, 27.02.19.

Kamis, 07 Maret 2019

07.03.19 : Rumus Biaya Sertifikasi Halal Diharapkan Berubah



Bisnis.com, JAKARTA -- Faktor skala besar atau kecilnya perusahaan diharap tidak lagi menjadi pertimbangan dalam menentukan tarif sertifikasi halal di Indonesia.

Hal itu disampaikan Presiden Direktur PT Kalbe Farma Tbk. Vidjongtius. Dia berharap biaya ditentukan berdasarkan model produk atau komplikasi dalam melakukan sertifikasi atas sebuah produk.

“Rasanya kurang pas berdasarkan besar atau kecil perusahaannya,” ujar Vidjongtius kepada Bisnis, Selasa (26/2/2019).

Selama ini, faktor skala perusahaan masih menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan biaya sertifikasi halal. Hal itu diakui Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia Muti Arintawati.

Menurut dia, ada lima faktor yang menentukan besar kecilnya biaya sertifikasi halal, yakni ukuran perusahaan, kerumitan proses, banyaknya produk, jumlah bahan baku, dan jumlah pabrik atau outlet untuk restoran.

Pembayaran biaya sertifikasi harus dilakukan perusahaan setelah dokumen pendaftaran sertifikasi halal dinyatakan lengkap oleh MUI. Pendaftaran sertifikasi bisa dilakukan secara daring melalui situs e-lppommui.org.

Saat mendaftar, perusahaan harus mengisi data dan mengunggah dokumen terkait informasi seputar perusahaan, produk, proses dan penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH).

“Dokumen akan diperiksa kecukupannya dan bersamaan dengan itu, perusahaan menyelesaikan akad biaya sertifikasi. Setelah dokumen dinilai memenuhi persyaratan maka akan dilakukan audit di lokasi produksi,” ujar Muti kepada Bisnis.

Jika hasil audit memperoleh nilai minimum B, hasil pemeriksaan disampaikan ke Komisi Fatwa MUI. Setelah itu, produk yang diajukan dinyatakan halal dan sertifikat halal diterbitkan MUI.

Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia mulai berlaku sejak 17 Oktober 2019. Dengan demikian, seluruh produk yang belum memiliki sertifikat halal harus sudah mulai mengurusnya.

Sumber : Bisnis, 26.02.19. 

Rabu, 06 Maret 2019

06.03.19 : Kunjungan Dari STIMLOG Bandung



Sesuai dengan rencana sebelumnya, bahwa akan diadakan pertemuan khusus antara perwakilan dari Sekolah Tinggi Manajemen Logistik (STIMLOG) Bandung dengan BoD PT Kereta Api Logistik (KALOG) sejak sebulan lalu.

Karena kesibukan kedua belah pihak, baru bisa maujud Rabu tgl 06/03 di kantor pusat KALOG. Hadir dalam pertemuan tersebut Dr. Melia Eka Lestiana + Tulus Martua (STIMLOG) dan GF, UL + FSL.

Pembicaraan berlangsung akrab dan keduanya akan saling membantu agar usulan kerjasama yang diajukan bisa terwujud. Adapun semula untuk menitipkan mahasiswa yang akan magang / PKL tetapi disinggung lebih dalam, sebaiknya dijalin kerjasama edukasi hingga konsultasi – jika diperlukan, dengan Pusdiklat PT KAI.

Salah satu keunikan bekerjasama dengan sekolah tinggi ato universitas dan institut yang fokus di bidang logistik, sangat spesifik materinya dan diharapkan bisa saling mengisi. Lagipula sekolah logistik di Tanah Air masih bisa dihitung jari. Semoga bisa klop ya.

Usai pertemuan, lanjut ke resto Aroma Batavia di Atrium Senen skalian ngupi syantiq, sambil nunggu travel yang akan membawa kembali tim STIMLOG ke Kota Kembang. Bismillah.


                                        JaKaRTa, 06.03.19