Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan
harus mengeluarkan uang minimal Rp2,5
juta agar produknya bisa mendapat sertifikat halal di Indonesia.
Biaya untuk mendapat sertifikat
halal itu diungkap Wakil Direktur
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama
Indonesia Muti Arintawati. Dia menyebut besaran biaya untuk mendapat
sertifikat halal berbeda-beda untuk setiap perusahaan.
“Biaya itu untuk satu sertifikat.
Satu sertifikat dikeluarkan untuk satu kelompok produk yang sama. Isinya bisa
terdiri dari banyak produk,” ujar Muti kepada Bisnis, Selasa (26/2/2019).
Ada 5 faktor yang menentukan besar kecilnya biaya sertifikasi halal.
Kelimanya yakni ukuran perusahaan,
kerumitan proses, banyaknya produk, jumlah bahan baku, dan jumlah pabrik atau outlet untuk restoran.
Pembayaran biaya sertifikasi harus
dilakukan perusahaan setelah dokumen pendaftaran sertifikasi halal dinyatakan
lengkap oleh MUI. Pendaftaran sertifikasi bisa dilakukan secara daring melalui
situs e-lppommui.org.
Khusus untuk UMKM, pelayanan sertifikasi halal masih bisa
dilayani melalui LPPOM MUI tingkat Provinsi.
Muti memberi contoh, jika sebuah
perusahaan memproduksi makanan jenis mi instan dan snack, maka mereka akan
mendapat 2 sertifikat halal berbeda. Masing-masing sertifikat bisa digunakan
untuk mi instan dan snack yang beragam merk dan rasa milik perusahaan terkait.
Sumber : Bisnis 26.02.19.
Catatan :
Terkait informasi Halal,
silahkan baca artikel sebelumnya di blog ini, edisi tgl 08.03.19 : Kewajiban Sertifikasi
Halal Berlaku Oktober 2019, Siapkah Pemerintah dan Pelaku Industri? dan
07.03.19 : Rumus Biaya Sertifikasi Halal Diharapkan Berubah.
JaKaRTa, 09.03.19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar