Rencananya pagi ini mo diskusi
dengan manajemen sehingga membatalkan niat ikutan webinar
halal. Tapi kemudian rapat manajemen dimundurkan
ke jam 13.00 sehingga jika webinar jam 10.00an masih bisa ikutan ceritanya nih.
Sekira jam 10.00 lewat,
menyelinaplah ke acara webinar yang kebetulan diikuti kawan2 penggiat
bertemakan halal. Alhamdulillah bisa menyimak presentasi Prof. Dr. Sukoso (BPJPH ID), Prof. Nurul
Huda (MY) + Dr. Winai Dahlan (TH).
Siangnya rapat online seperti biasa, Direksi
IG bersama GM,
Korwil + BM Indah Group untuk
membicarakan mekanisme pemberian
THR, pemberian parsel kepada Pelanggan setia serta operasional
menjelang Lebaran.
Sorenya, menerima bingkisan Lebaran dari keluarga tercinta berupa kue dan kado
ulang tahun. Alhamdulillah Yaa Allah, terima kasih Yaa Rabb. Berikan kesempatan untuk
bisa mengabdi kepada-Mu dan memberikan kebahagiaan untuk keluarga kami.
BeKaSi, 16.05.20
---- quote ---
Tidak Libatkan MUI, BPJPH Digugat IHW
Editor Nurhayat Sabtu, 16 Mei
2020 - 12:36
indopos.co.id – Indonesia Halal Watch (IHW) menggugat Kepala
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso karena telah meresmikan PT.
Sucofindo dan
Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanudin sebagai Lembaga
Pemeriksa Halal (LPH) tanpa melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sesuai Pasal
14 UU/33 Tahun 2014 tentang Jaminan Prodak Halal (UU JPH) BPJPH harus
melibatkan MUI dalam membentuk LPH.
Menurut Ikhsan, BPJPH di bawah
kepemimpinan Sukoso telah melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, PP Nomor 31 Tahun 2019
tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH. Perbuatan tersebut dapat merugikan
masyarakat, khususnya dunia usaha.
“Karena hasil pemeriksaan produk
yang dilakukan oleh LPH PT. Sucofindo dan LPH Unhas berpotensi cacat hukum,
oleh karena tidak sesuai Undang-Undang,” kata Direktur
Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah,
saat dihubungi, Jumat (15/5).
Dia menjelaskan, BPJPH seharusnya
mengetahui dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan
sistem jaminan halal. Bukannya secara sadar dan sengaja mengesampingkan
ketentuan hukum dan prinsip Maqashid
Syariah Sertifikasi Halal yaitu prinsip
perlindungan, keadilan, akuntanbilitas dan transparansi.
Ikhsan mengaku IHW telah
menyampaikan Surat Nomor 31/IHW/III/2020 tertanggal 6 Maret 2020, agar BPJPH
memberikan klarifikasi dan membatalkan Nota Kesepahaman (MoU) yang menjadi
dasar peresmian PT. Sucofindo dan UNHAS sebagai LPH tanpa melibatkan MUI.
“Sampai saat ini BPJPH tidak pernah meresponnya,” ujarnya.
Karena tidak adanya tanggapan dan
merasa diabaikan, maka IHW mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan
Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Pusat atas tindakan BPJPH yang
telah menabrak UU JPH, PP Nomor 33 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Agama Nomor
982 tahun 2019 tanggal 12 November 2019.
Gugatan tersebut telah terdaftar
sesuai Perkara Nomor:184/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Gugatan tersebut telah disidangkan pada 14 Mei 2020 dengan agenda
pemeriksaan.
Sementara itu dihubungi secara
terpisah Kepala BPJPH Sukoso membantah Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT.
Sucofindo dan UNHAS sebagai LPH, tanpa melibatkan MUI. BPJPH telah bersurat sampai tiga kali
kepada MUI, akan menjadikan PT. Sucofindo dan UNHAS sebagai LPH.
“Kalau ngomongnya seperti itu
(tidak melibatkan MUI) kita punya dokumennya. Kita bersurat sudah tiga kali.
Jangan dibuat-buat isunya, kami ini bekerja” katanya.
Sukoso memastikan tidak ada yang
dilanggar MoU BPJPH dengan PT. Sucofindo dan UNHAS untuk menjadikan dua lembaga
itu sebagai LPH. Karena secara administratif dua lembaga itu sudah memenuhi
syarat sebagai LPH yang memiliki kantor sendiri, auditor halal dan
labolatorium.
“Sucofindo itu sudah mendunia, semua administrasi terpenuhi. Jadi
mempunyai hak apalagi Sucofindo punya laboratorium terbesar di Asia Tenggara,”
katanya.
Sukoso menyampaikan, meski telah
meresmikan Sucofindo dan UNHAS sebagai LPH, keduanya masih penataan dan belum
memulai memeriksa halal atas rekomendasi BPJPH. Penundaan ini karena masih
terjadi pandemi Covid-19.
“Dua-duanya belum mulai tapi
secara administrasi sudah terpenuhi. Karena adanya Covid-19 maka prosesnya mengalami
boleh dikatakan penundaan,” katanya.
Sumber : Indopos, 16.05.20.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar