Di akhirat kelak, setelah selesai
rangkaian hisab, hanya ada dua tempat kembali. Yang pertama adalah surga dan
yang kedua adalah neraka. Jika seseorang tidak masuk surga, ia akan masuk
neraka. Sebaliknya, diharamkan masuk neraka, berarti ia masuk surga.
Tahukah Anda? Ada shalat sunnah yang fadhilahnya membuat pelakunya diharamkan masuk
neraka.
Menariknya, shalat sunnah ini jarang
dilakukan. Kalaupun ada yang rutin melakukannya, mungkin hanya 1 dari 1000
muslim yang ada. Shalat sunnah ini tidak lain adalah empat rakaat qabliyah (sebelum) Zhuhur dan empat rakaat
ba’diyah (setelah) Zhuhur.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ
قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرُمَ عَلَى النَّارِ
“Barangsiapa menjaga empat rakaat sebelum Zhuhur dan empat
rakaat sesudahnya, maka diharamkan neraka atasnya”
(HR. Abu Daud; shahih)
مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ
قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ تَعَالَى عَلَى النَّارِ
“Barangsiapa menjaga empat rakaat sebelum Zhuhur dan empat
rakaat sesudahnya, maka Allah Ta’ala mengharamkannya masuk neraka”
(HR. An Nasa’i; shahih)
مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ
قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ
“Barangsiapa menjaga empat rakaat sebelum Zhuhur dan empat
rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkannya masuk neraka”
(HR. Tirmidzi; shahih)
Bahkan dalam riwayat lain,
disebutkan lebih ringan dengan kata mengerjakan shalat, bukan menjaganya. Yang
artinya, membiasakan, tidak berarti harus setiap hari.
مَنْ صَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ قَبْلَ
الظُّهْرِ وَأَرْبَعًا بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى النَّارِ
“Barangsiapa shalat empat rakaat sebelum Zhuhur dan empat
rakaat sesudahnya, maka Allah Azza wa Jalla mengharamkannya masuk neraka”
(HR. An Nasa’i dan Ahmad; shahih)
مَنْ رَكَعَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ قَبْلَ
الظُّهْرِ وَأَرْبَعًا بَعْدَهَا حَرَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَحْمَهُ عَلَى النَّارِ
“Barangsiapa shalat empat rakaat sebelum Zhuhur dan empat
rakaat sesudahnya, maka Allah Azza wa Jalla mengharamkannya masuk neraka”
(HR. An Nasa’i; shahih)
Mengapa banyak orang yang tidak
mengerjakan shalat delapan rakaat ini?
Di antaranya, karena tidak semua dari delapan
rakaat itu adalah shalat sunnah muakkad.
Seperti jamak diketahui, shalat
sunnah rawatib terbagi menjadi muakkad dan ghairu muakkad. Shalat sunnah
muakkad yang mengiringi shalat Zhuhur adalah empat rakaat qabliyah dan dua
rakaat ba’diyah. Sedangkan sisanya, dua rakaat ba’diyah lagi merupakan ghairu
muakkad. Namun ternyata keseluruhan
paket delapan rakaat itu merupakan shalat sunnah dengan fadhilah yang luar
biasa; mengharamkan pelakunya dari neraka.
Sumber : Anonim. Foto : Bersama Dakwah.
BaNDuNG, 22.10.18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar