Rabu, 13 Januari 2021

13.01.21 : Artikel - BPJPH Pastikan Waktu Penahapan Wajib Sertifkasi Halal Industri Farmasi Sudah Tepat

 

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan waktu penahapan wajib sertifikasi halal untuk industri farmasi sudah tepat.

Waktu penahapan wajib sertifikasi halal tersebut dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Undang Undang nomor 33 tahun 2014 tentang JPH. Produk obat mulai wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2021.

Berdasarkan pasal 145 draft RPP tersebut menyebut batas waktu penahapan wajib sertifikasi halal untuk selain produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang telah dimulai lebih dulu.

"Justru itu maka wajib sertifikasi halal untuk produk obat mulai wajib 17 Oktober 2021 dengan masa pembinaan," ujar Kepala BPJPH Sukoso saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (12/1).

Pada beleid itu disebutkan penahapan untuk obat tradisional dan suplemen kesehatan berlangsung hingga tahun 2026. Sementara untuk produk obat bebas dan obat bebas terbatas dilakukan penahapan hingga tahun 2029.

Penahapan untuk obat keras dikecualikan psikotropika berlangsung hingga tahin 2034. Pada akhir masa penahapan tersebut diharapkan seluruh produk obat wajib memiliki sertifikasi halal.

Alat kesehatan ke depan juga akan wajib bersertifikasi halal. Penahapan wajib sertifikasi halal bagi alat kesehatan dengan risiko A dilakukan hingga 2026, risiko B hingga 2029, dan risiko C hingga 2034.

Sumber : Kontan, 12.01.2021.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar