KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal (BPJPH) memastikan waktu penahapan wajib sertifikasi halal
untuk industri farmasi sudah tepat.
Waktu penahapan wajib sertifikasi halal tersebut dimasukkan
dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Undang Undang nomor 33
tahun 2014 tentang JPH. Produk obat mulai wajib bersertifikat halal mulai 17
Oktober 2021.
Berdasarkan pasal 145 draft RPP tersebut menyebut batas
waktu penahapan wajib sertifikasi halal untuk selain produk makanan, minuman,
hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang telah dimulai lebih dulu.
"Justru itu maka wajib sertifikasi halal untuk produk obat
mulai wajib 17 Oktober 2021 dengan masa pembinaan," ujar Kepala BPJPH
Sukoso saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (12/1).
Pada beleid itu disebutkan penahapan untuk obat tradisional
dan suplemen kesehatan berlangsung hingga tahun 2026. Sementara untuk produk
obat bebas dan obat bebas terbatas dilakukan penahapan hingga tahun 2029.
Penahapan untuk obat keras dikecualikan psikotropika
berlangsung hingga tahin 2034. Pada akhir masa penahapan tersebut diharapkan
seluruh produk obat wajib memiliki sertifikasi halal.
Alat kesehatan ke depan juga akan wajib bersertifikasi
halal. Penahapan wajib sertifikasi halal bagi alat kesehatan dengan risiko A
dilakukan hingga 2026, risiko B hingga 2029, dan risiko C hingga 2034.
Sumber : Kontan, 12.01.2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar